- plsfip@uny.ac.id atau plsfipuny@gmail.com
- http://pls.fip.uny.ac.id
- @jurplsfipuny
- facebook.com/plsfip.uny
You are here
Workshop Pengisian SIPKD Dosen PLS FIP UNY
Sabtu (14/11), Jurusan PLS FIP UNY menyelenggarakan Workshop Pengisian Sistem Informasi Pengembangan Karis Dosen (SIPKD). Workshop ini diadakan sebagai tindak lanjut dari hasil Sosialisasi SIPKD yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, 6 Desember 2013 yang lalu. SIPKD merupakan sistem informasi Dikti sebagai tindak lanjut dari Amanah UU No 14 tahun 2005 pasal 72 tentang Beban Kerja Dosen, dan PP No 41 tahun 2009 tentang
Tunjangan profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam materi sosialisasi bahwa latar belakang pemanfaatan SIPKD ini adalah (1) Data Dosen perlu direkam agar pengembangan karir dosen dapat lebih mudah dijalankan; (2) Indonesia memiliki wilayah yang sangat luar sehingga menjadi kendala dalam kecermatan, kecepatan, efisiensi, dan efektivitas sistem informasi dalam kaitannya dengan pengembangan karir dosen; (3) Perencanaan dan pengembangan karir dosen perlu dilakukan secara terintegrasi; (4) Langkah pengembangan dan penataksanaan dosen yang terintegrasi dapat meningkatkan kinerja dosen dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia yang bermutu.
Hadir dalam kesempatan tersebut, 13 Dosen PLS FIP UNY. Workshop tersebut di pandu oleh Lutfi Wibawa, M.Pd kemudian diikuti oleh dosen yang lainnya. Ada 7 komponen yang harus dilengkapi yaitu Identitas pribadi, kepegawaian, akademik, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, pengabdian masyarakat, bidang penunjang tridharma, dan profesor. Hal yang penting disertakan yaitu bukti bukti penugasan atau bukti capain kinerja dosen, diantaranya adalah Surat Keputusan Mengajar dan menguji, sertifikat kegiatan atau yang lainnya. Oleh karena itu, bukti bukti tersebut harus didokumentasikan dalam bentuk file sehingga ketika dibutuhkan tinggal dilampirkan. (rrt)
Berikut ini Informasi penting terkait dengan SIPKD DIKTI:
Kontak Kami
Copyright © 2024,