- plsfip@uny.ac.id atau plsfipuny@gmail.com
- http://pls.fip.uny.ac.id
- @jurplsfipuny
- facebook.com/plsfip.uny
You are here
Prodi S1 Pendidikan Luar Sekolah FIP UNY Terakreditasi “A”
Karangmalang (20/10). Rangkaian proses penyusunan borang akreditasi hingga kegiatan visitasi lapangan dalam rangka Akreditasi Prodi S1 Pendidikan Luar Sekolah FIP UNY akhirnya selesai dan membuahkan hasil yang maksimal. Berdasarkan surat keputusan BAN PT No. 972/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2015 Program Studi S1 Pendidikan Luar Sekolah FIP UNY mendapatkan nilai A (364). Dengan dikeluarkan surat keputusan tersebut, kini Prodi S1 PLS merasa bahagia dan bangga. “Tentu ini menjadi kebanggaan sendiri untuk Prodi PLS yang sebelumnya berakreditasi B”, ungkap Dr. Sujarwo, M.Pd, selaku Ketua Program Studi S1 PLS.
Sujarwo menyampaikan rasa terimakasih atas kerjasama semua pihak, baik dari Dekanat, Dosen, Admin, Mahasiswa, Alumni atas sumbangsih berupa tenaga, pikiran, dana sehingga Prodi S1 PLS berhasil memperoleh Peringkat A.
Untuk mempertahankan peringkat akreditasi ini, Sujarwo memiliki beberapa upaya penguatan. “Untuk mempertahankan akreditasi ini, prodi akan terus melakukan upaya-upaya penguatan seperti: 1). Penguatan kelembagaan melalui optimalisasi peran dan fungsi Dosen, mahasiswa dan alumni; 2). Penguatan Jejaring/mitra dalam rangka mengembangkan laboratorium dan daya serap lulusan; 3). Peningkatan Soft Skill Mahasiswa; dan 4). Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi”, ungkapnya.
Sebagaiamana diketahui bahwa Akreditasi institusi perguruan tinggi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi perguruan tinggi. (fta/mata)
Kontak Kami
Copyright © 2024,