Pendahuluan

A. Pendahuluan

Secara yuridis  formal,  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan bahwa pendidikan nasional terdiri atas 3 jalur yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pendidikan luar sekolah dalam referensi internasional digunakan bermacam istilah seperti continuing education, adult education, nonformal education; telah mengalami perkembangan yang cukup berarti. Luasnya bidang cakupan dan dinamika masing-masing bidang yang sangat khas menuntut kecakapan kelembagaan pendidikan tinggi tidak  hanya menghasilkan lulusan yang berkompeten, relevan dan kompetitif, tetapi juga menghasilkan penelitian-pengembangan, konsep dan teori  yang diperlukan untuk memajukan pendidikan. 

Perkembangan  ilmu  dan  teknologi  yang  sangat  pesat  harus dapat  diantisipasi oleh lembaga pendidikan untuk  dapat menyiapkan mahasiswa dan lulusan agar siap dalam memasuki dunia kerja yang dirancang pada kurikulum. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010  Pasal 97 mengamanatkan bahwa kurikulum perguruan tinggi yang dikembangkan  dan  dilaksanakan  harus  berbasis  pada  kompetensi (KBK). Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 049 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan ditetapkannya kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) oleh pemerintah melalui Perpres No. 8 Tahun 2012 sebagai acuan dalam penyusunan   capaian   pembelajaran   lulusan   dari   setiap   jenjang pendidikan secara nasional, lembaga pendidikan perlu melakukan kajian dan pengembangan kurikulum yang digunakan. Mengacu pada dasar hukum  ini,  Program  Studi  yang  ada  di  Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta perlu mengkaji kembali kurikulum yang digunakan untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi guna menghasilkan kurikulum yang lebih baik.

Kurikulum  sebagai  alat utama dalam pelaksanaan sebuah program studi, senantiasa memerlukan perubahan, pemutakhiran, dan penyempurnaan. Sumber atau pendorong diperlukannya perubahan ini dapat berasal  hasil dari: (a) tuntutan dunia kerja sebagai pengguna lulusan (stakeholder), (b) perkembangan   ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, c) tuntutan kebutuhan masyarakat, dan  (d) lingkungan kebijakan.

Cakupan kurikulum pendidikan nonformal yang sudah diperbaharui ini meneruskan kurikulum versi   sebelumnya bahwa cakupan pendidikan nonformal  meliputi 8 bidang, yaitu;

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  2. Pendidikan Orang Dewasa
  3. Pendidikan  Kepemudaan
  4. Pendidikan  Kesetaraan
  5. Pendidikan  Keaksaraan
  6. Pendidikan  Pemberdayaan Perempuan
  7. Pendidikan  Masyarakat  dan  Pelatihan Kerja
  8. Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan  peserta didik sesuai dengan kebutuhan atau kondisi yang bersifat khusus.

Kedelapan bidang tersebut mencerminkan konsistensi dengan isi UU NO. 20 tahun 2003, dan kebutuhah nyata di masyarakat bahwa banyak kegiatan di berbagai sektor, untuk berbagai kelompok masyarakat, yang menggunakan pendekatan pendidikan, dan di luar kemampuan layanan oleh lembaga pendidikan formal. Di samping itu sifat pendidikan non formal yang banyak menggunakan pendekatan nonformal dan informal, mengharuskan lulusan sarjana Pendidikan Luar Sekolah memiliki kompetensi sebagai tenaga pendidik yang langsung memberikan layanan edukasional, dan juga memiliki kemampuan mengelola program kependidikan dan pemberdayaan masyarakat yang harus bekerjasama dengan orang  lain dengan keahlian yang serumpun maupun keahlian lain yang memang dibutuhkan di masyarakat.

Dengan kurikulum 2014 ini diharapkan kualitas pembelajaran di Program Studi Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta ini dapat ditingkatkan sehingga mampu menghasilkan lulusan dengan IPK yang tinggi, masa studi tepat waktu dan kompeten di bidangnya.

 

B.  Landasan

Landasan Yuridis

  1. Permendikbud No. 049 Tahun 2014, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003,   tentang   Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  4. Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Presiden RI  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  8. Peraturan    Pemerintah    nomor    17    tahun    2010    tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  9. Peraturan Presiden RI  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar kkualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

 

Landasan Filosofis

Pengembangan kurikulum prodi PLS di Fakultas Ilmu Pendidikan UNY didasarkan atas berbagai filosofi seperti humanisme, esensialisme, idealisme, pragmatisme, dan progresivisme dengan pemikiran sebagai berikut:

  1. Manusia Indonesia sebagai makhluk Tuhan memiliki fitrah ilahi yang baik; mampu untuk belajar dan berlatih untuk memperoleh pengetahuan,   keterampilan,   dan   membentuk   sikap   cerdas, cendekia, mandiri dan berwawasan kebangsaan.
  2. Pendidikan  membangun  manusia  Indonesia  seutuhnya  yang Pancasilais:   bertaqwa   kepada   Tuhan   Yang   maha   Esa, berperikemanusiaan, bermartabat, berkeadilan, demokratis, dan menjujung tinggi nilai-nilai sosial.
  3. Pendidikan   membekali   peserta   didik   dengan   pengetahuan, keterampilan,  dan sikap yang  progresif  agar  dapat  eksis  dan berjaya dalam kehidupannya.
  4. Pendidikan Luar Sekolah memperhatikan  karakteristik  dan  kebutuhan peserta didik, kebutuhan masyarakat, kemajuan ipteks, dan budaya bangsa Indonesia.
  5. Pendidik  memiliki  kompetensi  kepribadian,  sosial,  pedagogis, dan profesional yang sesuai dengan bidang keilmuannya dan bekerja secara profesional dengan prinsip ibadah,  Ing ngarso sung tuladha, Ing madya mangun karsa, dan Tut wuri handayani.
  6. Lembaga pendidikan merupakan suatu sistem yang mandiri, berwibawa, dan penuh tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Landasan Teoritis

Pengembangan kurikulum prodi PLS di Fakultas Ilmu Pendidikan UNY didasarkan atas ilmu dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut.

  1. Relevansi, kurikulum dan pembelajaran harus relevan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan zaman.
  2. Fleksibilitas, kurikulum hendaknya memiliki fleksibilitas horizontal dan verfikal baik dari segi isi maupun proses implementasinya.
  3. Koherensi, Kurikulum di desain agar terjadi kesinambungan antara program dan bidang kajian untuk mencapai learning outcomes yang telah ditetapkan.
  4. Efektifitas dan efisiensi, kurikulum didesain agar dapat berjalan secara efektif dan efisien di dalam implementasinya untuk mencapai learning outcome yang telah ditetapkan.

 


Pendahuluan
Visi & Misi Profil Lulusan
Capaian Pembelajaran Sebaran Kurikulum